SKTT - Atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. Bagi
pemegang Kitas wajib urus ya SKTTnya digunakan nanti untu mengurus Kitas
selanjutnya atau kalau saat akan
konversi dari KITAS ke KITAP.
Setelah mendapatkan KITAS langkah selanjutnya adalah
membuat SKTT, SKTT dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
Propinsi (Department of Population and Civil Registration ) Kalau DKI Jakarta
alamatnya di :
Jl. Letjen S. Parman No.7, RT.3/RW.8, Tomang, Kec.
Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440
Syaratnya seperti biasa berkas pernikahan dan
identitas serta Paspor dan Kitas. Untuk SKTT tidak dipungut biaya tapi karena
tempat saya lumayan jauh dari Kelapa Gading ke Pertamburan saya minta tolong
teman untuk mengambil dan mengirimkan lewat pos.
Oya, saya tetap memakai KTP daerah saya untuk mengurus
dokumen - dokumen suami jadi saya harus ada penjamin orang yang berKTP daerah
kelurahan tempat tinggal saya. Karena saya tinggal di Apartement saya
memerlukan surat keterangan domisili dari pihak pengelola Apartement sebelum
dapat keterangan domisili dari Kelurahan.
Semangat untu pejuang - pejuang surat ijin tinggal
keluarga ya..God be with us.