Translate

ITAS HOLDER!! NEED REGISTER DOMICILE (SKTT)


SKTT - Atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. Bagi pemegang Kitas wajib urus ya SKTTnya digunakan nanti untu mengurus Kitas selanjutnya atau kalau saat akan  konversi dari KITAS ke KITAP.

Setelah mendapatkan KITAS langkah selanjutnya adalah membuat SKTT, SKTT dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Propinsi (Department of Population and Civil Registration ) Kalau DKI Jakarta alamatnya di :


Jl. Letjen S. Parman No.7, RT.3/RW.8, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440

Syaratnya seperti biasa berkas pernikahan dan identitas serta Paspor dan Kitas. Untuk SKTT tidak dipungut biaya tapi karena tempat saya lumayan jauh dari Kelapa Gading ke Pertamburan saya minta tolong teman untuk mengambil dan mengirimkan lewat pos.

Oya, saya tetap memakai KTP daerah saya untuk mengurus dokumen - dokumen suami jadi saya harus ada penjamin orang yang berKTP daerah kelurahan tempat tinggal saya. Karena saya tinggal di Apartement saya memerlukan surat keterangan domisili dari pihak pengelola Apartement sebelum dapat keterangan domisili dari Kelurahan.
Semangat untu pejuang - pejuang surat ijin tinggal keluarga ya..God be with us.


Sekarang Urus Ijin Tinggal Buat Suami Tidak Ribet Lagi

Halo...lama ga nulis nih, karena sibuk harus ngajar disekolah yang jadi lupa buat tengok - tengok blog ini.

Kemarin baru berkunjung dari rumah teman yang sama - sama punya suami Nigeria yang kebetulan baru saja selesai melahirkan, sebenarnya sekarang si baby sudah 3 bulan..maaf ya baru sempat datang menengok..anyway selamat ya sis sudah jadi Ibu setelah lama menunggu seneng banget melihat anaknya serta ibunya sehat semua.

Nah,,teman ini juga punya pengalaman ngurus ijin tinggal suaminya dan dari ceritanya sekarang semua perijinan sangat mudah dan cepat.


Dari apply invitation letter sampe dapat Kitas tidak sampe 2 bulan dan tidak perlu lagi datang kembali ke Dirjen HAM. Kalo dulu nih untuk buat alih status dari Imigrasi setempat harus ke Kanwil trus baru ke Dirjen HAM yang di Kuningan itu, bayangin kalo rumahnya jauh semisal di Kalimantan atau Papua kan ribet banget, saya ngalamin deh yang dari Kediri harus ke Surabaya, tiga hari kemudian balik lagi Surabaya dan harus bawa berkasnya ke Jakarta. Gak kebayang dong kalo yang di pulau Sumatera, Kaliamantan dan lainnya secara Indonesia ada ribuan pulau guys...

Menurut pengalaman terbaru teman nih cuma urusnya di Imigrasi setempat aja, tapi tetep ya ada wawancara waktu pertama kali datang ke Indonesia.

Jadi buat teman - teman yang menikah dengan Negara calling visa jangan ragu - ragu lagi urus semua perijinannya sendiri ya. cari - cari semua informasi dan berbagi pengalaman dengan teman - teman lain yang mempunyai cerita sama. Boleh juga di share di blog ini lho..biar tambah pengalaman buat teman - teman lainnya.

Semangat ya teman - teman dan semoga Keluarganya selalu bahagia...





VISA FREE AND VISA ON ARRIVAL COUNTRIES FOR NIGERIAN PASSPORT HOLDER


For Nigerian passport holders, as we know many countries are very difficult to grant visas to them, including Indonesia, but there are some countries that can grant free visa, here is a list of countries that can grant visas to Nigerian passport holders

VISA FREE COUNTRIES FOR NIGERIAN PASSPORT HOLDER
  1. Niger Republic (Visa free)
  2. Barbados (Visa free for 6 months)
  3. Benin Republic (Visa free)
  4. Burkina Faso (Visa free)
  5. Cameroon (Visa free)
  6. Chad (Visa free)
  7. Cote d’Ivoire (Visa free)
  8. Ghana (Visa free)
  9. Guinea (Visa free)
  10. Guinea Bissau (Visa free for 90 days)
  11. Haiti (Visa free for 90 days)
  12. Mauritius (Visa free for 90 days)
  13. Micronesia (Visa free for 30 days)
  14. Dominican (Visa free for 21 days)
  15. Fiji Island (Visa free for 4 months)
  16. Gambia (Visa free for 90 days)
  17. Liberia (Visa free)
  18. Mali (Visa free)
  19. Senegal ( Visa free )
  20. Sierra Leone (Visa free)
  21. Togo (Visa free)
  22. Vanuatu (Visa free for 30 days)

  
VISA ON ARRIVAL COUNTRIES FOR NIGERIAN PASSPORT HOLDER
  1. Cape Verde (Visa on arrival)
  2. Bangladesh (Visa on arrival)
  3. Burundi (Visa on arrival for 30 days)
  4. Comoros Island (Visa on arrival)
  5. Djibouti (Visa on arrival)
  6. Georgia (Visa on arrival)
  7. Iran (Visa on arrival)
  8. Kenya (Visa on arrival for 90 days)
  9. Madagascar (Visa on arrival for 90 days)
  10. Maldives (Visa on arrival for 30 days)
  11. Mauritania (Visa on arrival)
  12. Mozambique (Visa on arrival for 30 days)
  13. Nauru (Visa on arrival)
  14. Palau (Visa on arrival for 30 days )
  15. Samoa (Visa on arrival for 60 days )
  16. Seychelles (Visa on arrival for 30 days)
  17. Somalia (Visa on arrival)
  18. Sri Lanka (Electronic travel authorization)
  19. Tanzania (Visa on arrival)
  20. Timor-Leste (Visa on arrival for 30 days)
  21. Tuvalu (Visa on arrival for 30 days)
  22. Uganda (Visa on arrival)


HOW TO INVITE CITIZENS FROM CALLING VISA COUNTRY TO INDONESIA

Indonesia have rule for some country to enter , there are  country call Calling Visa Country , Calling Visa Country  is a country whose condition or state of a certain degree of vulnerability is viewed from aspects of ideology, political aspects, economic aspects, social aspects, cultural aspects, aspects of defense and state security, and aspects of immigration.


Here the list of certain countries that need calling visa before enter to Indonesia:
  1. Afghanistan;
  2. Guinea;
  3. Israel;
  4. North Korea;
  5. Cameroon;
  6. Liberia;
  7. Niger;
  8. Nigeria;
  9. Pakistan; and
  10. Somalia

Citizen from the State Calling visa can apply visa to Indonesia by invitation of guarantor. The Guarantor must  be:
  1. Indonesian citizens;
  2. Domiciled in Indonesia;
  3. Corporations.

For my case is me as wife is the guarantor for my husband who is Nigerian. 

Here the  steps of applying for a visa for the calling visa country is as follows :

  1. Guarantor sends invitation letters to the intended foreigners to the Embassy
  2. Describe the relationship between the guarantor and the person invited as well as the intention of arrival to Indonesia.
  3. Attach KTP and Kartu Keluarga from the guarantor.
  4. After the letter of invite request received by the Embassy, then wait about 1 week till 2 weeks Embassy  will contact by phone about the truth of the invitation letter.
  5. The Embassy will continue the letter to Ministry of Law and Human Right of Indonesia  in Jakarta
  6.  Next Ministry of Law and Human Right of Indonesia  in Jakarta will contact by phone to confirm the letter and arrange a meeting for its continuation and approval of the letter.


The law that the guarantor needs to pay attention :

Pasal 63 UU No 6 Tahun 2011:
ayat (2):
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
ayat (3):
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan: telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi;
Pasal 118 UU No 6 Tahun 2011:
Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);


PERATURAN PAJAK YANG MUNGKIN BELUM PADA TAHU, TERNYATA..

Karena pengalaman diblokirnya rekening oleh kantor Pajak, membuatku jadi mengetahui hal - hal berhubungan dengan pajak yang pastinya juga banyak orang awam yang belum mengetahuinya.

Alur Pembayaran dan Tagihan Pajak
Program pemerintah tentang Amnesti Pajak kayaknya membuat Kantor pajak menyeleksi ketat soal pajak dan semua tanggungan pajak oleh wajub pajak.

Beberapa waktu lalu rekenong BCAku diblokir karena terindikasi belum bayar pajak selaku penanggung jawab perusahaan PT. Kaltim Jaya Teknik, ini karena dulu aku pernah bekerja di perusahaan kontraktor yang memakai namaku untuk perusahaan, sebenarnya sudah diganti nama penanggung jawabbya tetapi belum ada pelaporan tentang Akta Perubahan Perusahaan sehingga dikantor Pajak masih nama saya lah yang terdaftar dan harus bertanggung jawab dengan pajak yang belum dilaporkan.

Bagi Perusahaan atau setiap wajib pajak ada kewajiban untuk melaporkan pajak ( meskipun ada atau tidak ada pekerjaan / nihil ) setiap bulan dan setiap tahun atau akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 perbulan dan Rp. 1.000.000 pertahun dengan denda keterlambatan sebesar 20% perbulan.

Jujur saja saya juga binggung soal pajak karena pajak banyak banget macamnya antara lain :

JENIS PAJAK WAJIB PAJAK BADAN

A. Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara  melalui bank persepsi. Baca informasi selengkapnya PPh 21 di sini.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melalukan kegiatan di bidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh ini berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.

Pajak Penghasilan Pasal 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.


B. Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalaah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Baca info lanjut soal PPN di sini.


Ada tambahan untuk SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK BADAN

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:

Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Saran saya apabila mempunyai Perusahaan yang sudah terlapor dan pajak jangan sampai tidak melaporkan pajak meskipun nilainya Nihil atau apbila Perusahaan tidak lagi beroperasi lebih baik mengajukan penonaktifan pajak di Kantor Pajak atau dengan membubarkan perusahaan dan jangan lupa melaporkan akte perubahan ke Kantor Pajak.

ITAS HOLDER!! NEED REGISTER DOMICILE (SKTT)

SKTT - Atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. Bagi pemegang Kitas wajib urus ya SKTTnya digunakan nanti untu mengurus Kitas selanjutnya ata...