Karena pengalaman diblokirnya rekening oleh kantor Pajak, membuatku jadi mengetahui hal - hal berhubungan dengan pajak yang pastinya juga banyak orang awam yang belum mengetahuinya.
|
Alur Pembayaran dan Tagihan Pajak |
Program pemerintah tentang Amnesti Pajak kayaknya membuat Kantor pajak menyeleksi ketat soal pajak dan semua tanggungan pajak oleh wajub pajak.
Beberapa waktu lalu rekenong BCAku diblokir karena terindikasi belum bayar pajak selaku penanggung jawab perusahaan PT. Kaltim Jaya Teknik, ini karena dulu aku pernah bekerja di perusahaan kontraktor yang memakai namaku untuk perusahaan, sebenarnya sudah diganti nama penanggung jawabbya tetapi belum ada pelaporan tentang Akta Perubahan Perusahaan sehingga dikantor Pajak masih nama saya lah yang terdaftar dan harus bertanggung jawab dengan pajak yang belum dilaporkan.
Bagi Perusahaan atau setiap wajib pajak ada kewajiban untuk melaporkan pajak ( meskipun ada atau tidak ada pekerjaan / nihil ) setiap bulan dan setiap tahun atau akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 perbulan dan Rp. 1.000.000 pertahun dengan denda keterlambatan sebesar 20% perbulan.
Jujur saja saya juga binggung soal pajak karena pajak banyak banget macamnya antara lain :
JENIS PAJAK WAJIB PAJAK BADAN
A. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Baca informasi selengkapnya PPh 21 di sini.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melalukan kegiatan di bidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Pajak Penghasilan Pasal 26
Merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh ini berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.
Pajak Penghasilan Pasal 15
Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
B. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalaah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Baca info lanjut soal PPN di sini.
Ada tambahan untuk SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK BADAN
Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Saran saya apabila mempunyai Perusahaan yang sudah terlapor dan pajak jangan sampai tidak melaporkan pajak meskipun nilainya Nihil atau apbila Perusahaan tidak lagi beroperasi lebih baik mengajukan penonaktifan pajak di Kantor Pajak atau dengan membubarkan perusahaan dan jangan lupa melaporkan akte perubahan ke Kantor Pajak.