Masih dengan pengalaman pribadi nih,, setelah menghadapi rapat Cleararance House dan di approve,,kita akan mendapatkan surat approval yang kemudian diserahkan ke KBRI untuk proses pembuatan visa kunjungan.
Visa Kunjungan berlaku selama 1 bulan dan dapat diperpanjang atau di alih statuskan. Karena rencana suami memang untuk tinggal di Indonesia jadi kami langsung aja ajukan permohonan Alih Status dari Visa Kunjungan ke Ijin Tinggal Sementara.
Syarat Alih status sama seperti permohonan visa, yang kita persiapkan sebagai penjamin yaitu :
- KTP
- KK
- Surat Nikah
- Paspor yang bersangkutan
- Surat Keterangan Domisili dari Desa atau tempat Tinggal
- Mengisi surat Permohonan dan mendatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas orang asing yang kita jamin diatas materai
( Surat Permohonanya ada alasannya diisi untuk penyatuan Keluarga ya)
Selanjutnya prosesnya nih yang harus siap - siap energi karena aku tinggal di Kediri pengajuan Altus nya di Imigrasi Kediri.
Imigrasi Kediri hanya sebagai perantara untuk proses Altus sedangkan penentuannya dari Kalwil dan Pusat.
Dari Imigrasi kediri kami diberi 2 amplop yang ditujukan ke Kanwil Jawa Timur Kementrian Hukum dan HAM di Surabaya dan ke Kementrian Hukum dan HAM Pusat di Jakarta.
Di Kanwil Jawa Timur Kementrian Hukum dan HAM di Surabaya berkas diteliti dan tunggu 3 hari kerja untuk mengambil hasilnya, jadi harus siap bolak balik ya..duh Kediri - Surabaya bukannya dekat lho.
Kalo dari Surabaya sudah diapprove, berkas yang dari Imigrasi daerah dan dari Kanwil dibawa semua ke Kementrian Hukum dan HAM Pusat di Jakarta.
Jangan dikirim lewat pos ya karena takutnya ga sampe,,jadi bawa sendiri. Dari Kementrian Hukum dan HAM Pusat di Jakarta nunggu 5 hari kerja untuk hasilnya.
Kalau gak mau bolak - balik bisa minta teman atau saudara yang bisa dipercaya dijakarta dengan menyartakan surat kuasa bermaterai, karane aku rumahnya jauh banget ribet juga kalau harus bolak - balik dan kebetulan ada teman di Jakarta jadi bisa minta tolong teman meskipun sangat merepotkannya karena beliaupun harus cari - cari waktu ijin dari kantor.
Surat dari Jakarta kalau sudah diterima ( dikirim teman pakai jasa bis jadi sehari sampai ) lansgung kami bawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk selanjutnya di proses ITAS untuk 1 tahun. Rasanya senang banget bisa melalui proses yang lumayan bikin pening,,ini aku nulisnya cuma garis besarnya aja ya,,aslinya banyak banget pengalaman yang didapat dari ngurusin ini itu, tapi diambil positifnya aja ya,,kalo ga gini ga bakaln tatu juga kan urusan ini itu,,anyway thank you so much for my friend that really help me for this case and also my family who always supports me in any challenges.
OK deh semoga bisa jadi refensi yang lagi urus - mengurus surat perijinan Keimigrasian. Good luck.