Translate

VISA FREE AND VISA ON ARRIVAL COUNTRIES FOR NIGERIAN PASSPORT HOLDER


For Nigerian passport holders, as we know many countries are very difficult to grant visas to them, including Indonesia, but there are some countries that can grant free visa, here is a list of countries that can grant visas to Nigerian passport holders

VISA FREE COUNTRIES FOR NIGERIAN PASSPORT HOLDER
  1. Niger Republic (Visa free)
  2. Barbados (Visa free for 6 months)
  3. Benin Republic (Visa free)
  4. Burkina Faso (Visa free)
  5. Cameroon (Visa free)
  6. Chad (Visa free)
  7. Cote d’Ivoire (Visa free)
  8. Ghana (Visa free)
  9. Guinea (Visa free)
  10. Guinea Bissau (Visa free for 90 days)
  11. Haiti (Visa free for 90 days)
  12. Mauritius (Visa free for 90 days)
  13. Micronesia (Visa free for 30 days)
  14. Dominican (Visa free for 21 days)
  15. Fiji Island (Visa free for 4 months)
  16. Gambia (Visa free for 90 days)
  17. Liberia (Visa free)
  18. Mali (Visa free)
  19. Senegal ( Visa free )
  20. Sierra Leone (Visa free)
  21. Togo (Visa free)
  22. Vanuatu (Visa free for 30 days)

  
VISA ON ARRIVAL COUNTRIES FOR NIGERIAN PASSPORT HOLDER
  1. Cape Verde (Visa on arrival)
  2. Bangladesh (Visa on arrival)
  3. Burundi (Visa on arrival for 30 days)
  4. Comoros Island (Visa on arrival)
  5. Djibouti (Visa on arrival)
  6. Georgia (Visa on arrival)
  7. Iran (Visa on arrival)
  8. Kenya (Visa on arrival for 90 days)
  9. Madagascar (Visa on arrival for 90 days)
  10. Maldives (Visa on arrival for 30 days)
  11. Mauritania (Visa on arrival)
  12. Mozambique (Visa on arrival for 30 days)
  13. Nauru (Visa on arrival)
  14. Palau (Visa on arrival for 30 days )
  15. Samoa (Visa on arrival for 60 days )
  16. Seychelles (Visa on arrival for 30 days)
  17. Somalia (Visa on arrival)
  18. Sri Lanka (Electronic travel authorization)
  19. Tanzania (Visa on arrival)
  20. Timor-Leste (Visa on arrival for 30 days)
  21. Tuvalu (Visa on arrival for 30 days)
  22. Uganda (Visa on arrival)


HOW TO INVITE CITIZENS FROM CALLING VISA COUNTRY TO INDONESIA

Indonesia have rule for some country to enter , there are  country call Calling Visa Country , Calling Visa Country  is a country whose condition or state of a certain degree of vulnerability is viewed from aspects of ideology, political aspects, economic aspects, social aspects, cultural aspects, aspects of defense and state security, and aspects of immigration.


Here the list of certain countries that need calling visa before enter to Indonesia:
  1. Afghanistan;
  2. Guinea;
  3. Israel;
  4. North Korea;
  5. Cameroon;
  6. Liberia;
  7. Niger;
  8. Nigeria;
  9. Pakistan; and
  10. Somalia

Citizen from the State Calling visa can apply visa to Indonesia by invitation of guarantor. The Guarantor must  be:
  1. Indonesian citizens;
  2. Domiciled in Indonesia;
  3. Corporations.

For my case is me as wife is the guarantor for my husband who is Nigerian. 

Here the  steps of applying for a visa for the calling visa country is as follows :

  1. Guarantor sends invitation letters to the intended foreigners to the Embassy
  2. Describe the relationship between the guarantor and the person invited as well as the intention of arrival to Indonesia.
  3. Attach KTP and Kartu Keluarga from the guarantor.
  4. After the letter of invite request received by the Embassy, then wait about 1 week till 2 weeks Embassy  will contact by phone about the truth of the invitation letter.
  5. The Embassy will continue the letter to Ministry of Law and Human Right of Indonesia  in Jakarta
  6.  Next Ministry of Law and Human Right of Indonesia  in Jakarta will contact by phone to confirm the letter and arrange a meeting for its continuation and approval of the letter.


The law that the guarantor needs to pay attention :

Pasal 63 UU No 6 Tahun 2011:
ayat (2):
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
ayat (3):
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan: telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi;
Pasal 118 UU No 6 Tahun 2011:
Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);


PERATURAN PAJAK YANG MUNGKIN BELUM PADA TAHU, TERNYATA..

Karena pengalaman diblokirnya rekening oleh kantor Pajak, membuatku jadi mengetahui hal - hal berhubungan dengan pajak yang pastinya juga banyak orang awam yang belum mengetahuinya.

Alur Pembayaran dan Tagihan Pajak
Program pemerintah tentang Amnesti Pajak kayaknya membuat Kantor pajak menyeleksi ketat soal pajak dan semua tanggungan pajak oleh wajub pajak.

Beberapa waktu lalu rekenong BCAku diblokir karena terindikasi belum bayar pajak selaku penanggung jawab perusahaan PT. Kaltim Jaya Teknik, ini karena dulu aku pernah bekerja di perusahaan kontraktor yang memakai namaku untuk perusahaan, sebenarnya sudah diganti nama penanggung jawabbya tetapi belum ada pelaporan tentang Akta Perubahan Perusahaan sehingga dikantor Pajak masih nama saya lah yang terdaftar dan harus bertanggung jawab dengan pajak yang belum dilaporkan.

Bagi Perusahaan atau setiap wajib pajak ada kewajiban untuk melaporkan pajak ( meskipun ada atau tidak ada pekerjaan / nihil ) setiap bulan dan setiap tahun atau akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 perbulan dan Rp. 1.000.000 pertahun dengan denda keterlambatan sebesar 20% perbulan.

Jujur saja saya juga binggung soal pajak karena pajak banyak banget macamnya antara lain :

JENIS PAJAK WAJIB PAJAK BADAN

A. Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara  melalui bank persepsi. Baca informasi selengkapnya PPh 21 di sini.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melalukan kegiatan di bidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh ini berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.

Pajak Penghasilan Pasal 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.


B. Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalaah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Baca info lanjut soal PPN di sini.


Ada tambahan untuk SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK BADAN

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:

Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Saran saya apabila mempunyai Perusahaan yang sudah terlapor dan pajak jangan sampai tidak melaporkan pajak meskipun nilainya Nihil atau apbila Perusahaan tidak lagi beroperasi lebih baik mengajukan penonaktifan pajak di Kantor Pajak atau dengan membubarkan perusahaan dan jangan lupa melaporkan akte perubahan ke Kantor Pajak.

PERPANJANGAN ITAS UNTUK WNA NIGERIA

Warga Negara Nigeria dan beberapa negara yanga masuk dalam daftar Negara rawan memang mendapat perlakuan agak istemewa dari negara - neraga tanpa masalah lainnya. Sebagai istri warga Negara Nigeria saya memang harus extra segalanya kalau sudah urusan surat ijin suami. kalo Negara lainnya perpanjang Ijin Tinggal Terbatas hanya membutuhkan waktu 1- 2 minggu saja, tapi untuk Warga Negara Nigeria paling sedikit 1 bulan itupun sudah mepet banget.

kitas, contoh kitas, perpntang itas, itas
Contoh Kitas Indonesia
Persyaratan untuk perpanjanga Ijin tinggalnya sama saja seperti pengajuan alih status Ijin Tinggal sebelumnya, dan beberapa form yang harus diisi semua disediakan di Kantor Imigrasi. Yang berubah dalam perpanjanga Ijin Tinggal kemarin adalah Surat Keterangan Domisili yang biasanya cukup dari kantor Pengelola apartement sekarang harus dari Kelurahan yang artinya harus ada dari pengelola Apartement dan juga pengantar RT dan RW terus dibawa ke Kantor Kelurahan. Karena saya tidak ber KTP Jakarta untuk ke Kelurahanya harus ada penjamin dari orang yang ber KTP Kelurahan tersebut, dan Puji Tuhan ada Orang yang bisa dimintai pertolongan untuk itu.

Setelah berkas diserahkan kita menunggu sekitar 10 hari untuk cek lokasi. Jadi petugas Imigrasi mendatangi rumah kita untuk melakukan wawancara langsung yang menentukan apakah permohonan kita diterima atau tidak.

Seminggu kemudian ada panggilan dari kantor Imigrasi bahwa permohona diterima tetapi yang menentukan adalah Kanwil dan Pusat. Jadi kita mendapat surat yang harus diserahkan ke Kanwil yang memakan waktu 3 hari kerja setelah itu surat dari Kanwil dibawa ke Kantor Imigrasi dan HAM di Jakarta Selatan disini memakan waktu 5 hari kerja. 

Itulah bedanya dengan ITAS dari warga negara lainnya. Selain negara rawan perpanjangan Ijin Tinggal hanya memerlukan Kantor Imigrasi setempat saja tidak perlu ke Kanwil ataupun ke Pusat, karena itu memakan waktu yang lebih lama.

Maaf ya Contoh kitas pada gambar bukan punya suami tapi modelnya sama kok,,kemarin punya suami ga sempat ku foto sudah dibalikin buat perpanjang.
Kitas yang pertama modelnya seperti kartu saja warna kuning yang kedua seperti KTP electronik nah yang ketiga berupa e-itas yang dikirim lewat email kita bisa print sendiri atau didownload simpan di handphone.

Begitulah cara perpanjang Ijin Tinggal Terbatas bagi Warga Negara Nigeria, semoga yang lagi perpanjang lancar selalu ya..Amin.


GAGAL PULANG KARENA MASALAH VISA TRANSIT

Hello guys, Selamat malam,, sorry banget lama ga nulis nih, padahal dah janji mau nerusin cerita buka blokir rekening BCA, karena sibuk banget nih, mau bagi cerita pengalaman baru so kalian - kalian yang baca semoga bisa beri sedikit pencerahan ya.

Ceritanay si Mister mau pulang kampung karena dah 2 tahun ga pulang ditambah lagi mama mertua dipanggil  Tuhan. Adat dari suku Igbo suami nih seorang yang meninggal tidak langsug dimkamkan akan nunggu sekitar 1 bulan atau nunggu keluarganya siap dulu.

Karena tergoda sama tiket promo di T******ka tanpa pikir panjang langsung booking KLM, saya sih pernah naik KLM dan memang pesawatnya ok, jadi kita beli KLM.
Sebenarnya persaan sudah ga enak pas mau berangkatke bandara di hari H keberangkatan, dan memang benarlah si Mister ga bisa berangkat karena diharuskan memiliki visa untuk singgah di Amsterdam untuk negara - negara tertentu meskipun cuma sekedar transit.

Duhh...beneran langsung lemes,, lansung ga da nafsu makan makanan yang dipesan temanku nih. tapi itulah yang terjadi, setelah menenangkan diri, aku dan temenku masuk ke bagian check-in KLM dan minta penjelasan, si mbak menjelaskan bahwa memang pemegang paspor Nigeria diperlukan transit visa untuk transit di Amsterdam..Wah tiketnya hangus dong,, mana sudah beli tiket two ways tapi kata mbanya bisa di reschedule..tapi harus menghubungi agen tempat  kami memesan tiket.

Kami menghubungi Travel*** tempat kami memesan tiket tapi pihak Travel*** bilang bahwa tiket kami tiket promo tidak bisa di reschedule ataupun refund dan hanya menyarankan untuk membeli tiket baru yang tidak memerlukan transit visa.

Tapi ga bisa dong kita terima begitu saja setidaknya kita bisa dapat refund tiket kembali, akhirnya kami mendatangi kantor KLM dan menceritkan permasalahannya, pihak KLM sangat friendly dan mereka buat reschedule tiket supaya kami dapat cukup waktu untuk mengurus transit visa di Kedutaan Belanda di Indonesia.

Setidaknya kami bisa berlega hati karena tidak kehilangan tiket pesawat begitu saja meskipun terpaksa kepulangan si bapak terpaksa harus diundur 3 minggu karena proses pembutan visa memakan waktu 15 hari.

Terima kasih sudah membaca semoga bisa memberi gambaran sebelum booking tiket ..nulisnya sudah malam kalau ada salah ejaan mohon dibantu koreksi ya..





PERNAHKAH PUNYA PENGALAMAN REKENING BANK DIBLOKIR

Pernah punya pengalaman rekening diblokir??- Iya diblokir,, pasti shock dong apalagi pas lagi butuh - butuh banget kan. Itulah yang terjadi padaku beberapa waktu lalu tepatnya bulan Desember tahun lalu. Ceritanya temen telepon mau pinjam duit nih buat beli susu anaknya minta cepet - cepet pula, langsung deh pergi ke ATM mau transfer ke teman ini, ehh tiba - tiba ga bisa padahal kemarinnya bisa pas buat top up saldo G*-J** aneh banget perasaan ga ada masalah sama atmnya orang lain bisa ngambil kok aku gak bisa ya,,coba cek saldo bisa sih tapi buat transfer sama ambil tunai gak bisa,,langsung dong panik mana ini mau pulkam mau Natal pula kan.

BCA MKG
Cepet - cepet pulang kayaknya muka kliatan banget panik sampe suami juga bingung tuh,,langsung deh telpon ke Call Center oya lupa ya ini rekening aku BCA ya, sama mba yang Customer Service disarankan untuk online banking, tetapi tetap tidak bisa dan di cek penyebab pemblokiran adalah tanggung jawab dan wewenang kantor cabang pembuka dan harus menghubungi kantor pembuka, mereka hanya mengatakan bahwa rekening yang bersangkutan ditandai khusus, wah ditandai khusus,, ada apa kah ya gerangan.

Keesokan harinya buruan ke bank buat mengetahui apa yang terjadi dengan rekening kesayanganku ini, sampe kubela - belain nongkrong di mall jam 9 padahal baru buka Mallnya jam 10, kebetulan ada bank BCA di Mall Kelapa Gading.

Begitu Mall buka langsung masuk ke Bank BCA ambil antrian..sudah datang pagi - pagi dapat antrian nomor 3..
Customer Service : Selamat pagi bu, dengan Nia ( nama ngawur soalnya lupa sapa namanya ) ada yang bisa dibantu.
Saya : Ada mba makanya saya datang pagi - pagi, ATM saya ga  bisa buat narik sama transfer.
Customer Service : Baik, coba saya periksa, tolong Kartu ATM sama buku tabungannya.
Saya : Iya mba ini (menunggu sambil deg - degan)
Customer Service : Kartu ATMnya tidak ada masalah bu, coba kita cek ya..
( berdua kita menuju ATM memang ga bisa jadi cuma buat cek saldo doang dan kita balik lagi ke mejanya )
Customer Service : Superrrr...( manggil Supervisornya sambil kasih tahu ATMnya ga bisa)
Bu, kami mohon maaf rekening ibu di blokir dan ditandai khusus oleh kantor cabang pembuka (bukanya di Kediri)
Saya : Boleh tahu mba alasannya apa rekening saya diblokir.
Customer Service : Sebentar ya bu akan saya tanyakan keatas.
Saya : Iya mba (menunggu dengan masih sambil deg - degan plus penasaran)
beberapa saat kemudian si mbaknya kembali.
Customer Service : Bu, rekening ibu diblokir atas permintaan dari KPP Bontang (Kantor Pajak Pratama Bontang) atas alasan pajak dari PT. Kaltim Jaya Teknik.
Saya : Ohh..saya tidak ada sangkut paut dengan pajak Bontang mba karena memang saya sudah tidak bekerja lagi.
Customer Service : Untuk selanjutnya ibu bisa tanyakan ke KPP Bontang bu dan Kantor Cabang Pembuka.
Saya : Iya deh mba..makasih ( beralu pergi dengan lemes )

Buku Tabungan BCA
Langsung deh aku nyari tempat duduk di taman bermain anak yang kebetulan sepi banget, lemes deh kok ada tiba - tiba pajak blokir rekening nih..
Sambil duduk nyari nomor telepon Pajak Bontang untuk konfirmasi masalah ini.

Dilanjut nanti ya perjuanganku buka blokir rekening ini..Karena masih panjang ceritanaya.


BAGI PEMEGANG ITAS KALO PINDAH ALAMAT URUS MUTASI YA,,,

Ternyata nih ITAS yang diterbitkan di daerah hanya bisa dipakai di daerah terdaftar saja, bagi pemegang ITAS saat berada di luar daerah penerbitan hanya bisa selama 14 hari saja atau kalau lebih dari 14 hari harus urus mutasi, kirain urusan sudah selesai habis pegang ITAS,,duh ternyata...

Contoh ITAS
Emang kita harus nyadar ya pemerintah Indonesia tercinta ini punya banyak peraturan ditambah kurang sosialisasi jadi kita harus lebih aktif.

Suami ga betah tinggal di desa secara  kalo jam 7 sore  pintu sudah tutup semua, jadi dianya memutuskan untuk tinggal di Jakarta..sekalian deket dengan teman - temannya terus kalo urus dokumen juga lebih dekat.

Setiba di Jakarta kita langsung ke Imigrasi untuk menghindari hal - hal yang ga diinginkan secara Imigrasi sering banget melakukan razia mendadak.

Kami tinggal di area Jakarta Utara dan pihak Imigrasi Jakarta Utara minta mutasi dari Kediri ke Jakut, cua mutasi bagi pemegang Itasnya saja, jadi saya yang pegang KTP daerah tidak perlu ikut pindah tempat bisa tetap pakai KTP daerah. Sudah ngebayangin kalo saya juga harus pindah tempat ribet banget, mesti urus lagi surat pindah mana di Jakarta juga masih sewa.

Nah,, ternyata imigrasi daerah awal -awalnya ga mau kasih mutasi karena ITAS bisa dipakai diseluruh Indonesia,,mau kami sih juga begitu tapi ya katanya peraturan baru harus buat mutasi ya kita ikutin aja.

Setelah melalui perdebatan dengan pihak Imigrasi daerah akhirnya dapat juag mutasinya yang artinya semua berkas - berkas kita di Kediri di pindahkan ke Jakarta Utara.

Dari Jakarta Utara diberi surat pegangan yang menyatakan kita sudah buat mutasi

dan bener aja lho pas ada razia nih semua asal orang asing apalagi orang hitam disuruh kumpul,,dan lihat ITAS suami yang keluaran daerah keliatan banget kalo mereka mau buat masalah, sambil ngangguk - nggangguk nih yang bawa paspor suami bilang ..ahhhh dari luar Jakarta ya tunggu dulu..nah langsung deh kita tunjukin surat mutasi kita..langsung diamlah dan dibiarkan suamiku pergi..

So guys jangan lupa buat Mutasi ya kalo mau pindah tempat apalagi bagi negara - negara calling visa.

SIAPKAN TENAGA UNTUK PROSES ALIH STATUS DARI VISA KUNJUNGAN KE VISA IJIN TINGGAL SEMENTARA ( ITAS ) UNTUK WARGA NEGARA CALLING VISA

Masih dengan pengalaman pribadi nih,, setelah menghadapi rapat Cleararance House dan di approve,,kita akan mendapatkan surat approval yang kemudian diserahkan ke KBRI untuk proses pembuatan visa kunjungan.

Visa Kunjungan berlaku selama 1 bulan dan dapat diperpanjang atau di alih statuskan. Karena rencana suami memang untuk tinggal di Indonesia jadi kami langsung aja ajukan permohonan Alih Status dari Visa Kunjungan ke Ijin Tinggal Sementara.

Syarat Alih status sama seperti permohonan visa, yang kita persiapkan sebagai penjamin yaitu :
- KTP
- KK
- Surat Nikah
- Paspor yang bersangkutan
- Surat Keterangan Domisili dari Desa atau tempat Tinggal
- Mengisi surat Permohonan dan mendatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas orang asing   yang kita jamin diatas materai
( Surat Permohonanya ada alasannya diisi untuk penyatuan Keluarga ya)

Selanjutnya prosesnya nih yang harus siap - siap energi karena aku tinggal di Kediri pengajuan Altus nya di Imigrasi Kediri.

Imigrasi Kediri hanya sebagai perantara untuk proses Altus sedangkan penentuannya dari Kalwil dan Pusat.

Dari Imigrasi kediri kami diberi 2 amplop yang ditujukan ke Kanwil Jawa Timur Kementrian Hukum dan HAM  di Surabaya dan ke Kementrian Hukum dan HAM Pusat di Jakarta.

Di Kanwil Jawa Timur Kementrian Hukum dan HAM  di Surabaya berkas diteliti dan tunggu 3 hari kerja untuk mengambil hasilnya, jadi harus siap bolak balik ya..duh Kediri - Surabaya bukannya dekat lho.

Kalo dari Surabaya sudah diapprove, berkas yang dari Imigrasi daerah dan dari Kanwil dibawa semua ke Kementrian Hukum dan HAM Pusat di Jakarta.

Jangan dikirim lewat pos ya karena takutnya ga sampe,,jadi bawa sendiri. Dari Kementrian Hukum dan HAM Pusat di Jakarta nunggu 5 hari kerja untuk hasilnya.

Kalau gak mau bolak - balik bisa minta teman atau saudara yang bisa dipercaya dijakarta dengan menyartakan surat kuasa bermaterai, karane aku rumahnya jauh banget ribet juga kalau harus bolak - balik dan kebetulan ada teman di Jakarta jadi bisa minta tolong teman meskipun sangat merepotkannya karena beliaupun harus cari - cari waktu ijin dari kantor.

Surat dari Jakarta kalau sudah diterima ( dikirim teman pakai jasa bis jadi sehari sampai ) lansgung kami bawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk selanjutnya di proses ITAS untuk 1 tahun. Rasanya senang banget bisa melalui proses yang lumayan bikin pening,,ini aku nulisnya cuma garis besarnya aja ya,,aslinya banyak banget pengalaman yang didapat dari ngurusin ini itu, tapi diambil positifnya aja ya,,kalo ga gini ga bakaln tatu juga kan urusan ini itu,,anyway thank you so much for my friend that really help me for this case and also my family who always supports me in any challenges.

OK deh semoga bisa jadi refensi yang lagi urus - mengurus surat perijinan Keimigrasian. Good luck.

ITAS HOLDER!! NEED REGISTER DOMICILE (SKTT)

SKTT - Atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. Bagi pemegang Kitas wajib urus ya SKTTnya digunakan nanti untu mengurus Kitas selanjutnya ata...